04072024 8

Teluk Kuantan, 04 Juli 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, Kamis, 04 Juli 2024 - Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan kembali menggelar Sidang Keliling di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis (04/07). Sidang Keliling ini merupakan bentuk komitmen PA Teluk Kuantan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.

Sidang Keliling yang dilaksanakan di kantor camat Singingi Hilir ini digelar dengan hakim tunggal Achmad Sutiyono, serta Panitera Pengganti, Mohammad Fajar Marta.

Kegiatan Sidang Keliling PA Teluk Kuantan di Desa Koto Baru kali ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan peradilan di daerah. Dengan terus mengadakan kegiatan seperti ini, diharapkan akses terhadap keadilan semakin mudah bagi seluruh masyarakat tanpa kesulitan logistik atau biaya yang tinggi. (RN_PATlk)