04072024 9

Teluk Kuantan, 04 Juli 2024 | www.pa-telukkuantan.go.id

Teluk Kuantan, Kamis, 04 Juli 2024, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, selain mengadakan sidang keliling di Desa Koto Baru, pada waktu yang bersamaan, Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan juga melaksanakan Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling di Kecamatan Kuantan Mudik. Pada kesempatan ini, Sidang dilaksanakan dengan Hakim Tunggal, Moh. Koirul Anam dan Panitera Muda Permohonan, Rahmad selaku Panitera Pengganti. Sidang Keliling dilaksanakan di gedung serba guna Kantor Camat Kuantan Mudik.

Adapun sidang keliling di Kecamatan Kuantan Mudik membawahi empat wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Kuantan Mudik, Kecamatan Pucuk Rantau, Kecamatan Hulu Kuantan, dan Kecamatan Gunung Toar. Dan kegiatan sidang keliling ini mendapat dukungan dari Camat setempat beserta jajarannya yang telah memfasilitasi agar kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan para pihak yang berperkara dapat mengikuti proses persidangan dengan baik. (RN_PATlk)