Pangkalan Kerinci, Senin 15 Juli 2024

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Handika Fuji Sunu, S.H.I.,M.H., kembali menunjukkan dedikasi dan komitmennya dalam menyelesaikan perkara dengan damai melalui mediasi. Kali ini, beliau berhasil memediasi perkara kewarisan yang melibatkan beberapa ahli waris dengan hasil yang memuaskan semua pihak. Perkara ini bermula dari meninggalnya Seorang pewaris yang meninggalkan harta warisan yang cukup banyak. Para ahli waris tidak dapat mencapai kesepakatan terkait pembagian warisan, sehingga mereka membawa perkara ini ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.

Melihat potensi penyelesaian melalui mediasi, Handika  langsung mengambil alih penanganan perkara ini. Dengan kesabaran dan ketelitiannya, beliau mampu menggali informasi dan memahami akar permasalahan yang dihadapi oleh para ahli waris. Melalui proses mediasi yang intensif, Handika berhasil membantu para ahli waris untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan semua pihak. Para ahli waris pun merasa bersyukur dan berterima kasih atas bantuannya dalam menyelesaikan perkara ini dengan damai.

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Ali Muhtarom, S.H.I.M.H.I juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Handika Fuji Sunu atas dedikasinya dalam menyelesaikan perkara ini dengan damai. Beliau mengatakan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan bukti komitmen Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan mediasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memberikan pelatihan kepada para mediator dan meningkatkan sarana dan prasarana mediasi.

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mengajak masyarakat untuk memanfaatkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara, khususnya perkara-perkara yang bersifat keluarga seperti perkara kewarisan. Mediasi terbukti sebagai cara yang efektif untuk menyelesaikan perkara dengan cepat, damai, dan berbiaya murah.