
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Pengadilan Agama Rengat hari ini (18/07/2024) ini menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk meninjau implementasi Memorandum of Understanding (MOU) dengan PT. Pos Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas kerjasama dalam proses pengiriman dan pemanggilan surat tercatat dalam ranah hukum.
Rapat Monev yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Rengat dihadiri oleh para perwakilan dari pengadilan dan PT. Pos Indonesia. Mereka secara kolektif mengevaluasi pencapaian serta mengidentifikasi potensi perbaikan dalam pelaksanaan MOU yang telah disepakati.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Rengat, Bapak Hasan Nul Hakim menyatakan pentingnya rapat Monev ini sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. "Kami berharap hasil dari rapat Monev ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai capaian kerjasama dengan PT. Pos Indonesia dalam pemanggilan surat tercatat di wilayah kami," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari PT. Pos Indonesia menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung proses peradilan dengan memberikan layanan yang terbaik. Mereka juga berjanji akan mengambil langkah-langkah perbaikan berdasarkan masukan dari rapat Monev ini.
Rapat Monev ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk memperbaiki efisiensi dan kualitas layanan hukum, sekaligus memperkuat kerjasama antara Pengadilan Agama Rengat dan PT. Pos Indonesia. Langkah-langkah konkret dari hasil rapat ini akan menjadi dasar untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di wilayah tersebut.
***( Tim_Red_RF )***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

