Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

WhatsApp Image 2024 07 09 at 15.42.19

Selasa, 09 Juli 2024 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura telah dilaksanakan tahapan Proses Mediasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Deded Bakti Anggara, Lc. dalam Perkara Cerai Talak dengan nomor register perkara 244/Pdt.G/2024/PA.Sak. Proses Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara. Hakim Mediator Deded Bakti Anggara, Lc. mencoba memberikan nasihat – nasihat, saran dan pendapat kepada kedua belah pihak untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka. Alhamdulillah, dengan keahlian dan kelihaian hakim mediator dalam proses mediasi tersebut pada akhirnya kedua belah pihak berperkara memutuskan sepakat untuk berdamai. Adapun kedua belah pihak saling berkomitmen untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka dan berjanji untuk saling berubah serta tidak lupa instropeksi diri guna menjadi pribadi yang lebih baik.

Semoga keberhasilan proses mediasi di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dapat terus berlanjut sehingga persentase penyelesaian perkara melalui proses mediasi semakin meningkat di sepanjang tahun 2024 ini.