Tandun, 9 Agustus 2024 - Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang keliling di Kecamatan Tandun pada hari Jumat, 9 Agustus 2024. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis YM. Gita Febrita, S.H.I., M.H., yang didampingi oleh Hakim Anggota YM. Gustomo Try Budiharjo, S.H.I., M.H. dan YM. Rizkia Fina Mirzana, S.H.I., serta Panitera Sidang Syurya Gusmardi, S.H.

 

Dalam kegiatan sidang keliling hari ini, tim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian menangani lima perkara perceraian. Sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Pengadilan Agama untuk memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan.

Ketua Majelis, YM. Gita Febrita, S.H.I., M.H., menyatakan bahwa sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan untuk datang ke Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. "Kami berharap melalui sidang keliling ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam menyelesaikan perkara mereka," ungkapnya.

Sidang keliling ini mendapatkan respons positif dari masyarakat setempat. Banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan hukum.

Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama di wilayah-wilayah terpencil. Sidang keliling ini juga menjadi upaya nyata dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kegiatan sidang keliling ini akan terus dilaksanakan secara rutin oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, guna memastikan semua lapisan masyarakat mendapatkan akses yang sama terhadap keadilan.