Selasa, 13 Agustus 2024, pukul 08.10 WIB, bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian digelar Rapat Monitoring dan Evaluasi terhadap Kinerja Tim Pengendali Gratifikasi. Adapun Peserta Rapat yaitu Tim Pengendali Gratifikasi PA Pasir Pengaraian yang terdiri dari Wakil Ketua selaku Ketua Tim, Sekretaris PA sebagai Sekretaris Tim dan Anggota Tim dari unsur Hakim, Panmud juga Kasubbag.

Rapat dibuka oleh Sekretaris, Efendi, S.Ag., M.H. Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian YM. Gita Febrita, S.H.I., M.H., memimpin rapat. Beliau mengingatkan Tim Pengendali Gratifikasi PA Pasir Pengaraian/UPG unit untuk membuat Register Laporan Rekapitulasi Gratifikasi secara tertib per triwulan sebagaimana biasanya dan mengarsipkan dengan rapi.
Kepada kita semua untuk memahami petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian gratifikasi sebagaimana yang termuat dalam Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 28/BP/SK/III/2021. SOP Pengendalian Gratifikasi PA Pasir Pengaraian juga secara rinci sudah memuat mekanisme pelaporan gratifikasi.
“Alhamdulillah tidak ada bentuk gratifikasi yang kita terima hingga saat ini. Saya ucapkan terima kasih telah menjaga integritas diri sebagai Aparatur Mahkamah Agung”, ucap beliau. Meski demikan Ibu Gita selaku Pengarah Tim menekankan bahwa formulir laporan gratifikasi harus tetap tersedia, simpan di tempat khusus, sehingga ketika dibutuhkan oleh pihak terkait akan mempermudah kita dalam pembuatan laporan.
Kepada tim untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang tercantum pada Keputusan yang sudah ditetapkan. Di akhir rapat, Ibu Gita mengingatkan peserta rapat akan kegiatan public campaign 16 Agustus 2024 nanti untuk dipastikan kembali dengan panitia terkait kesiapan pelaksnaannya.