Pasir Pengaraian, 23 Agustus 2024 — Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, YM. Gita Febrita, S.H.I., M.H., bersama Wakil Ketua, YM. Surya Darma Panjaitan, S.H.I., M.H., serta Plt. Panitera Bapak Edlerman, A.Md, mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring yang diadakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pasir Pengaraian pada hari Jumat, 23 Agustus 2024.

 

Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia ini mengusung tema "Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan". Narasumber utama dalam bimbingan teknis ini adalah Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., yang memberikan pemaparan mendalam tentang aspek hukum wakaf dalam konteks putusan pengadilan.

Bimbingan teknis ini diikuti oleh tenaga teknis dari seluruh lingkungan peradilan agama di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi mereka dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum wakaf. Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi para peserta dalam menangani putusan pengadilan yang berkaitan dengan wakaf, sehingga dapat meningkatkan kualitas peradilan agama di Indonesia.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, termasuk Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, dapat semakin kompeten dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam menangani perkara-perkara wakaf.