Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Kamis, (08/08/2024) Pengadilan Agama Bengkalis, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memastikan bahwa semua permohonan informasi publik yang diajukan harus memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen. Proses verifikasi ini dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID akan menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada pemohon agar segera dilakukan perbaikan dokumen yang diperlukan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Bengkalis untuk memberikan pelayanan informasi yang berkualitas dan tepat sasaran. Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Bapak Ahmad Farid, menjelaskan bahwa dengan adanya verifikasi ini, pengadilan dapat memastikan bahwa setiap permohonan yang diterima adalah sah dan berasal dari pihak yang benar-benar berhak. Prosedur ini juga sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam pelayanan publik.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***