Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Kamis, (08/08/2024) Dalam upaya mengurangi beban perkara di meja hijau, Pengadilan Agama Bengkalis mendorong penggunaan mediasi teleconference sebagai alternatif penyelesaian kasus perdata. Inovasi ini menawarkan solusi cepat dan efektif bagi pasangan yang sedang menghadapi konflik rumah tangga atau sengketa harta benda. Dengan adanya mediasi teleconference, pasangan dapat berdialog dan mencapai kesepakatan dengan bimbingan mediator tanpa perlu hadir secara fisik di pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Bengkalis menyatakan bahwa mediasi teleconference telah membuktikan dirinya sebagai alat yang ampuh untuk menyelesaikan sengketa dengan cara damai dan efisien. Sistem ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya bagi para pihak, tetapi juga memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan secara lebih pribadi dan tanpa tekanan. Dengan dukungan teknologi, Pengadilan Agama Bengkalis berkomitmen untuk meningkatkan akses keadilan dan memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi masyarakat.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***