
Pasir Pengaraian – Kamis, 5 September 2024, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mengadakan sosialisasi terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan melalui Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (e-Binwas). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Bapak Efendi, S.Ag., M.H.

Dalam sosialisasinya, Bapak Efendi menjelaskan bahwa Surat Edaran ini merupakan panduan resmi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-Binwas. Aplikasi ini memungkinkan proses pembinaan dan pengawasan dilakukan secara lebih terintegrasi dan transparan, sesuai dengan tuntutan modernisasi di lingkungan peradilan.
Beliau juga menekankan pentingnya implementasi sistem e-Binwas ini dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif. Dengan aplikasi ini, seluruh data pembinaan dapat dipantau secara real-time oleh pihak terkait, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan para Hakim yang terdaftar.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai dan aparat di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian memahami dan siap menerapkan sistem e-Binwas dalam tugas-tugas mereka ke depannya, sesuai dengan arahan dari Mahkamah Agung.
Sosialisasi ini merupakan langkah konkret dalam mendukung upaya reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel. (MH)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

