Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

WhatsApp Image 2024-08-05 at 14.57.46.jpeg

Senin, 05 Agustus 2024 salah satu hakim mediator Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Deded Bakti Anggara, Lc., kembali berhasil mendamaikan para pihak perkara Cerai Talak yang teregister dengan No 356/Pdt.G/2024/PA.Sak dalam proses mediasi yang pada akhirnya para pihak berperkara sepakat untuk berdamai dengan mencabut perkara. Keberhasilan dalam proses mediasi ini membuktikan bahwa hakim mediator Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura sangat terampil dengan memberikan solusi yang tepat bagi kedua belah pihak sehingga pada akhirnya tercapailah kesepakatan damai diantara mereka. Keberhasilan mediasi ini juga menjadi contoh penting bagaimana setiap permasalahan dan konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien.