
Pasir Pengaraian, 12 September 2024 – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) pada Kamis (12/09) dengan objek sengketa yang berada di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Sidang ini dipimpin oleh Y.M. Rizkia Fina Mirzana, S.H.I., sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh Y.M. Gustomo Try Budiharjo, S.H.I., M.H., dan Y.M. Liza, S.Sy., sebagai Hakim Anggota. Hadir pula Nurasiah, S.Ag., sebagai Panitera Pengganti, dan Firma Fera, A.Md., sebagai Jurusita Pengganti.

Sidang descente ini bertujuan untuk meninjau langsung objek sengketa yang berada di lokasi, guna memastikan fakta-fakta yang diperdebatkan dalam persidangan. Proses ini dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta kuasa hukum masing-masing. Turut hadir sebagai saksi dari aparat desa setempat serta petugas keamanan dari Polsek Rambah yang memastikan kelancaran dan ketertiban jalannya sidang.
Pemeriksaan setempat atau descente merupakan salah satu prosedur penting dalam proses peradilan, khususnya untuk memverifikasi keadaan fisik objek sengketa secara langsung di lapangan. Sidang ini berjalan dengan lancar dan tertib, serta diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terhadap perkara yang sedang diperiksa.(MDH)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

