Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id

Selatpanjang, 19 September 2024, pukul 15.30 WIB, Wakil Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Novendri Eka Saputra, S.H., M.H. beserta Rombongan yang didampingi Hakim PA Selatpanjang Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H. dan Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang, Nur Qhomariyah, S.H., PA Selatpanjang silaturahmi sekaligus Melakukan Koordinasi Terkait Teknis Pelaksanaan MOU Tentang Penanganan Perkara Dipensasi Kawin Ke Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Fenomena peningkatan jumlah permohonan dispensasi kawin hingga sampai saat ini masih ada problem dan perlu perhatian khusus” tutur Wakil Ketua PA Selatpanjang” ditambahkan dengan adanya fakta tersebut membuktikan bahwa perlu adanya penanganan perkawinan usia anak secara sistematis.

 

Kepala Dinsos menuturkan, terkait perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk usaha pemerintah dalam mencegah pernikahan anak dibawah usia 19 tahun. “dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini, karena pernikahan dibawah usia anak akan berdampak pada psikologi anak dan mengakibatkan permasalahan sosialnya di masyarakat”. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***.

@kemenpanrb
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilagmari
@ptapekanbaru

#mahkamahagungunggul
#badilagexcellent
#ptapekanbaruluarbiasa
#paselatpanjangsmart