PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

Senin, 23 September 2023 Pengadilan Agama Rengat melaksanakan sidang aanmaning yang Bertempat di ruang Sidang Pengadilan Agama Rengat. Sidang aanmaning kali ini mengenai eksekusi dengan nomor perkara 1/Eks/Pdt.G/2024/PA.Rgt. Sidang aanmaning dihadiri oleh Pihak serta kuasanya dengan ketua majelis Ketua Pengadilan Agama Rengat Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A dan didampingi oleh Panitera Muhammad Yunus, S.H.
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran atau peringatan kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.Selama dalam masa peringatan, pihak Tergugat diberi kesempatan untuk menjalankan isi putusan secara sukarela dan bila masa tenggang waktu yang diberikan sudah lewat dan Tergugat tetap tidak mau melaksanakan isi putusan maka Ketua Pengadilan akan mengeluarkan penetapan perintah eksekusi.Eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.***(MK)***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

