Tandun, 27 September 2024 - Pengadilan Agama Pasir Pengaraian kembali melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Tandun pada Jumat, 27 September 2024. Tim yang bertugas dalam sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, YM. Gita Febrita, S.H.I., M.H., didampingi dua Hakim Anggota, YM. Rizkia Fina Mirzana, S.H.I. dan Liza, S.Sy. Panitera Sidang yang bertugas adalah Nurasiah, S.Ag.

Sidang keliling kali ini menyidangkan empat perkara perceraian yang menjadi fokus utama. Pelaksanaan sidang keliling bertujuan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan.

Dengan adanya sidang keliling, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan peradilan tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, sehingga diharapkan dapat meringankan beban biaya dan waktu bagi para pencari keadilan.

Sidang berjalan lancar dan tertib, dengan tetap memperhatikan prosedur serta norma hukum yang berlaku.(MDH)