Meningkatnya perkara-perkara Pengadilan Agama Rengat dari pada tahun-tahun sebelumnya.

Baru saja memasuki awal tahun 2015 perkara Pengadilan Agama Rengat sudah  mencapai ratusan jumlah perkaranya mulai dari cerai gugat, cerai talak, maupun permohonan dispensasi nikah, dan permohonan isbat nikah.

Namun   menyikapi hal tersebut Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. Bakir Fuadi beserta seluruh jajarannya, baik itu Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan pihak yang terkait senantiasa   menyikapi dengan arif dan bijaksana.

Meskipun Pengadilan Agama Rengat kekurangan Hakim dan PP, namun Pengadilan Agama Rengat senantiasa menjalankan tugasnya dengan tepat waktu dan disiplin yan tinggi, sehingga para pihak yang berpekara senantiasa senang dan nyaman dengan pelakasanaan sidang di Pengadilan Agama Rengat tanpa adanya keluhan-keluhan yang sipatnya ketidak nyaman dalam berperkara.

Namun dari seluruh jumlah perkara-perkara tersebut tak luput dari jumlah perkara yang berasal dari  Balai Sidang Pengadilan Agama Rengat di Teluk Kuantan, karena separoh dari jumlah perkara berasal dari Balai Sidang Pengadilan Agama Rengat di Teluk Kuantan dan bahkan Balai Sidang Pengadilan Agama Rengat di Teluk Kuantan meng ungguli jumlah perkara Pengadilan Agama Rengat.

Namun demikian Petugas di Balai Sidang Pengadilan Agama Rengat di Teluk Kuantan senantiasa menyikapinya dengan baik dan bijak, namun tak luput dari keluhan-keluhan dari para pihak-pihak yang berperkara di Balai Sidang di Teluk Kuatan diantaranya jarak tempu antara Pengadilan Agama Rengat dengan Balai Sidang Teluk Kuantan sangat jau, otomatis perkaranya dikirim dulu dari Balai Sidang Pengadilan Agama Rengat di Teluk Kuantan  ke Pengadilan Agama Rengat sehingga membutukan waktu yang agak lama, dan ada juga yang bertanya mengapa Balai Sidang Pengadilan Agama Rengat di Teluk Kuantan ini tidak berjalan sendiri atau menjadi Pengadilan Agama sendiri (defenitip) menjadi Pengadilan Agama Teluk Kuantan, karena jumlah perkaranya yang sangat banyak papar para pihak tersebut.

Namun berkat kearifan dan kebijakan dalam memipin Ketua Pengadilan Agama Rengat Bapak Drs. Bakir Fuadi senantiasa memberikan jawaban-jawaban yang membuat para pihak merasa lega dan puas dengan jawaban beliau.

{jcomments on}