alt

Tembilahan || www.pa-tembilahan.go.id.

Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan FORKOPIMDA ini dipimpin langsung oleh Bupati Indragiri Hilir. Dalam melaksanakan Koordinasi Kepala Daerah mempunyai Fungsi :

1.Mengidentifikasi kaitan dan kepentingan instansi baik fungsional, sektoral maupun regional.
2.Memadukan Kegiatan-kegiatan yang sejenis dan regional.
3.Menyerasikan jadwal pelaksanaan kegiatan yang di lakukan oleh berbagai instansi.
4.Mengikuti perkembangan pelaksanaan tugas instansi vertikal.
5.Mengadakan evaluasi pelaksanaan tugas instansi vertikal dan
6.Meminta keterangan pelaksanaan tugas instansi vertikal.

Dalam pemaparannya Bupati H. M. Wardan saat memimpin Rapat Koordinasi tersebut mengatakan, ini sudah merupakan rapat rutin yang di laksanakan satu kali dalam satu bulan yaitu tanggal 17 setiap bulannya yang sudah di agedakan. Banyak hal yang bisa kita bicarakan di dalam rapat ini dan melihat kepada isu yang berkembang dan apa-apa permasalahan yang kita hadapi, kata Bupati saat pengarahannya tersebut.

Acara tersebut disamping dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, juga dihadiri oleh Ketua DPRD, Kepala Kepolisian, Komandan Kodim, Kepala Kejaksaan, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda dan seluruh SKPD dalam Jajaran Pemda Kab. Indragiri Hilir.

Pada kesempatan tersebut diserahkan pula Surat Keputusan tentang Forum Koordinasi Pimpinan Dareah (FORKOPIMDA) kepada seluruh anggota termasuk kepada Ketua Pengadilan Agama Tembilahan. (Nsw Cooy).

{jcomments on}