Selatpanjang || www. pa-selatpanjang.go.id

Salah satu majelis di Pengadilan Agama Selatpanjang mengadakan Sidang Ditempat pada Perkara Nomor 151/Pdt.G/2014/PA.Slp tentang sengketa warisan. Dalam persidangan tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Drs. H.M. Arifin, S.H.,Anggota Majelis Hakim adalah Rika Hidayati, S. Ag., dan Marlina, S.H.I., dengan Panitera Pengganti Dwi Nofmiyani, S. Ag., Jurusita Pengganti Hermawandi, S.H.I. dan Petugas Sidang Wira Utama, S.H.I.

alt

Majelis Hakim dan Para Pihak Berada di Lokasi Objek Sengketa

Sidang Ditempat ini diadakan pada hari Kamis, 26 Februari 2015, pukul 09.00 WIB, dengan letak objek sengketa di Jalan Dorak Selatpanjang tidak jauh dari  kantor Pengadilan Agama Selatpanjang. Setelah sidang dibuka untuk umum, Ketua Majelis menjelaskan arti penting pelaksanaan Sidang Ditempat tersebut dalam suatu proses pemeriksaan perkara, untuk itu diharapkan para pihak yang bersengketa dapat mengikuti sidang ditempat nantinya dengan sebaik-baiknya.

alt

Pemeriksaan Batas Objek Sengketa Yang Telah Dipatok

Selanjutnya Majelis Hakim bersama para pihak beserta aparat terkait menuju ke lokasi obyek sengketa untuk melaksanakan sidang ditempat. Adapun sidang ditempat yang dihadiri oleh Para Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat ini berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan tanpa kendala yang bearti hingga selesai pada Pukul 11.10 WIB. (D2k)

{jcomments on}