Dumai – Pada Jumat, 20 September 2024, Pengadilan Agama Dumai yang diwakili oleh Bapak Indra Gunawan, S.Ag., M.Ag., menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai di Aula Kantor KPU, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik, Bawaslu, serta instansi terkait lainnya.

Rapat pleno ini bertujuan untuk memfinalisasi dan mengesahkan daftar pemilih tetap yang akan digunakan pada pemilihan umum mendatang. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan transparan dan akurat, sehingga hak-hak warga negara terjamin dalam menggunakan hak pilihnya.

Dalam rapat tersebut, KPU Dumai menyampaikan hasil rekapitulasi dari seluruh kecamatan di Kota Dumai, yang mencakup data pemilih yang valid dan terverifikasi. Setelah dilakukan verifikasi, rapat pleno menyepakati jumlah DPT yang akan digunakan dalam pemilu mendatang.

Bapak Indra Gunawan, yang mewakili Ketua PA Dumai, menyatakan bahwa kehadiran Pengadilan Agama dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap proses demokrasi yang transparan dan akuntabel di Kota Dumai. "Kami berharap pelaksanaan pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas untuk kemajuan daerah," ujar beliau.

Rapat pleno ini berlangsung dengan lancar dan terbuka, serta diakhiri dengan penetapan resmi DPT oleh KPU Kota Dumai, yang kemudian disahkan dalam berita acara. Hasil penetapan DPT ini menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 di wilayah Kota Dumai.