Pada Kamis pagi, 3 Oktober 2024, Wakil Ketua Pengadilan Agama Dumai, Syafrul, S.H.I., M.Sy., menyampaikan amanat penting terkait batas akhir pengumpulan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dalam amanatnya, beliau menegaskan bahwa seluruh pegawai diwajibkan untuk menyerahkan SKP mereka paling lambat pada tanggal 5 Oktober 2024. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kedisiplinan dan ketertiban dalam pelaporan kinerja, yang nantinya akan mempengaruhi penilaian kinerja tahunan setiap pegawai.

Wakil Ketua juga mengingatkan bahwa SKP bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam mengukur kontribusi dan pencapaian kerja individu dalam organisasi. Ia menekankan bahwa pegawai harus benar-benar jujur dan objektif dalam menyusun SKP, karena hal ini mencerminkan kinerja riil mereka di lapangan. Ketepatan waktu dalam pengumpulan juga menjadi tolok ukur kedisiplinan dan komitmen dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik.

Lebih lanjut, beliau menggarisbawahi bahwa keterlambatan dalam penyerahan SKP akan berdampak pada proses evaluasi dan dapat memengaruhi penilaian kinerja secara keseluruhan. Oleh karena itu, beliau mengajak seluruh pegawai untuk lebih serius dalam menyusun SKP dan memastikan bahwa dokumen tersebut diserahkan tepat waktu. Dengan kepatuhan terhadap aturan dan ketertiban administrasi, Pengadilan Agama Dumai dapat terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.