Dumai – Kamis, 3 Oktober 2024, Pengadilan Agama Dumai berpartisipasi dalam Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 5.6 dan Aplikasi e-Court Versi 6.0.0, yang diadakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI melalui platform Zoom. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat BUA MA RI Nomor 225/BUA.6/DL1.10/X/2024, yang ditujukan kepada seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia.

Sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah unsur pimpinan dan tenaga teknis PA Dumai, termasuk Ketua PA Dumai, Bapak Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda, Petugas E-Court, Petugas Meja 3, serta seluruh tenaga teknis PA Dumai. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pembaruan dan peningkatan fitur pada Aplikasi SIPP dan E-Court yang akan segera diberlakukan, guna menunjang kinerja peradilan yang lebih efektif dan efisien.

Dalam sesi pembukaan, Ketua PA Dumai menyampaikan pentingnya mengikuti perkembangan teknologi dalam administrasi peradilan. "Pembaruan pada Aplikasi SIPP dan E-Court ini akan sangat membantu proses peradilan di tingkat pertama, khususnya dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami setiap fitur baru yang telah dikembangkan," ujar Ketua PA Dumai.

Sosialisasi yang berlangsung selama beberapa jam ini memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai fitur baru yang dihadirkan pada Aplikasi SIPP Versi 5.6 dan E-Court Versi 6.0.0. Beberapa fitur pembaruan di antaranya adalah peningkatan performa pada sistem pendaftaran perkara secara online, fitur interaktif untuk pemantauan perkara, serta penyempurnaan fungsi-fungsi penanganan perkara yang bertujuan untuk mempercepat proses administrasi.

Para peserta sosialisasi dari PA Dumai terlihat antusias dalam mengikuti setiap sesi penjelasan yang diberikan oleh narasumber dari Badan Urusan Administrasi MA RI. Panitera PA Dumai, Bapak Fahryarrozi, S.H., menekankan pentingnya sinergi antara petugas teknis dan administrasi dalam mengoperasikan aplikasi-aplikasi terbaru ini. "Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses kerja kita akan semakin terstruktur dan mudah dipantau, terutama dalam hal pengelolaan perkara melalui e-Court," tuturnya.

Selain itu, Panmud Permohonan, Panmud Gugatan, Panmud Hukum, serta seluruh tenaga teknis PA Dumai, juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber terkait kendala-kendala yang sering dihadapi dalam penggunaan aplikasi sebelumnya. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di PA Dumai, khususnya dalam memberikan akses keadilan yang lebih cepat dan transparan.

Dengan adanya pembaruan ini, Pengadilan Agama Dumai berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan berbasis teknologi informasi, sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan peradilan yang modern dan terpercaya. Aplikasi SIPP dan e-Court diharapkan menjadi solusi dalam mempermudah akses bagi para pencari keadilan, serta mendukung transparansi dalam proses hukum yang dilaksanakan di PA Dumai.

Sosialisasi diakhiri dengan arahan dari Ketua PA Dumai kepada seluruh peserta untuk segera melakukan penyesuaian dan mempersiapkan implementasi dari pembaruan aplikasi tersebut, sehingga dapat diterapkan secara optimal dalam kegiatan operasional harian.