Pasir Pengaraian – Senin, 7 Oktober 2024, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melalui Kasubag Umum dan Keuangan (Rido Yasril, S.E.) dan Operator e-SADEWA (Noprianto, S.H.) menghadiri kegiatan Evaluasi Pengadaan di Aplikasi e-SADEWA yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengevaluasi implementasi pengadaan barang dan jasa yang telah berlangsung di seluruh instansi peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.

e sadewa 7 okt 24

Setiap satuan kerja yang telah mengajukan Rencana Umum Pengadaan (RUP) belanja modal pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) baik pengadaan barang, pengadaan jasa konsultasi dan pengadaan jasa konstruksi agar melakukan pengisian data kontrak dan pelaksanaan kontrak Tahun Anggaran 2024 baik kontrak konstruksi dan nonkonstruksi pada aplikasi e-SADEWA.

Dalam pertemuan ini, peserta dari berbagai instansi peradilan, termasuk Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi terkait penggunaan aplikasi e-SADEWA lebih lanjut dengan narasumber yang memberikan sosialisasi.

Rido Yasril, S.E., menyampaikan pentingnya kegiatan evaluasi ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dengan adanya evaluasi ini, kami berharap dapat lebih memahami cara kerja aplikasi e-SADEWA serta menerapkannya secara optimal di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian," ujarnya. (MDH)