alt

Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Pengadilan Agama Bengkalis mengadakan sidang keliling yang kelima di tahun 2015di Balai Sidang Kabupaten Siak yang berjarak sekitar 80 km dari kantor Pengadilan Agama Bengkalis pada hari Kamis 26 Februari2015. Untuk sidang keliling kali ini Timnya adalah Drs. Harmainiselaku Ketua Majelis, Muhammad Arif, S.Ag.,MSI.dan Marlin Pradinata, S.HI., MH.sebagai Hakim Anggota serta Helmi Cendra, S.Ag.sebagai Panitera Pengganti.

Setelah menempuh perjalanan darat dan laut selama sekitar 3 jam, Tim tiba di Balai Sidang Kabupaten Siak sekitar jam 10.00WIB dan segera mempersiapkan diri untuk memulai persidangan. Selanjutnya Majelis Hakim langsung memulai persidangan yang pada persidangan kali ini menyidangkan 31perkara. Dari 31perkara tersebut, 16perkara putus dikabulkan, 1 perkara sidang pengucapan ikrar talak, 2 perkara dicabutdan sisanya 12perkara ditunda pada Sidang Keliling yang akan datang.

Pada Sidang Keliling kali ini selain gugatan cerai/permohonan talak, ada 2  perkara Dispensasi Nikah dan 3 perkara Itsbat Nikah. Sekitar jam 14.00 WIB sidang telah selesai. Kemudian setelah istirahat untuk sholat dan makan siang, selanjutnya Tim Sidang Keliling pulang ke Bengkalis dansampai kembali dengan selamat di kantor Pengadilan Agama Bengkalis jam 17.30WIB.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

{jcomments on}