Tembilahan - Ketua Pengadilan Agama Tembilahan (Amiramza, S.HI) pimpin langsung pelaksanaan rapat umum monitoring evaluasi penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kamis 26 September 2024.

Bertempat di lantai II Aula Gedung Pengadilan Agama Tembilahan Jalan H.R Soebrantas, Nomor : 77, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pelaksanaan rapat umum dilaksanakan tepat pukul 08.40 WIB, dengan dibuka oleh Sekretaris  Maini Asniar, S.H.I dengan mengucapkan bismillahirohmanirrohim.

Dikatakan Ketua Pengadilan Agama Tembilahan dalam pengarahannya meminta kepada setiap pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan memberikan penjelasan terhadap Progres implementasi penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Badan Pengawas Mahkamah Agung RI serta melakukan evaluasi terhadap persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pelayanan pada PTSP Pengadilan Agama Tembilahan.

Monitoring evaluasi kerja pada bagian Kesekretariatan meliputi pemenuhan eviden dari Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) meliputi Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Umum, dan Pelayanan Publik.

Dimana pada rapat tersebut Ketua Pengadilan Agama Tembilahan beri deadline Pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan dalam penyelesaian eviden Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yakni Sekretaris dan 3 (tiga) Kasubbag :

  • Kasubbag Kepegawaian Organisasi Tatalaksana. 
  • Umum & Keuangan.     
  • PTIP.    

Panitera dan 3 (tiga) Panitera Muda.

  • Panitera Muda Gugatan. 
  • Panitera Muda Hukum.
  • Panitera Muda Permohonan. 

Rapat Umum tersebut berakhir tepat pukul 12.00 WIB dan ditutup dengan mengucapkan alhamdulillahirobbilalamin. rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Hakim-hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, para Kasubbag Kesekretariatan, Panitera Pengganti, Jurusita/Pengganti, Staf, CPNS dan PPNPN Pengadilan Agama Tembilahan.

  •