
Pematang Berangan, 14 Oktober 2024 - Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, YM. Gita Febrita, S.H.I., M.H., memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Acara ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bidang hukum. Pada kegiatan ini YM. Gita bersama beberapa Narasumber dari instansi bidang hukum lainnya menyampaikan materi penyuluhan.

Dalam penyuluhan yang dihadiri oleh warga desa dan tokoh masyarakat setempat, YM. Gita Febrita menyampaikan materi tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pengadilan Agama. Beliau menjelaskan secara rinci bahwa Pengadilan Agama memiliki wewenang dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan urusan keluarga, seperti perceraian, hak asuh anak, waris, wakaf, serta masalah lainnya yang diatur dalam hukum Islam. Selain itu, YM. Gita juga menekankan pentingnya peran Pengadilan Agama dalam menjaga keadilan dan memberikan layanan hukum yang adil dan transparan kepada masyarakat.
Acara ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat Desa Pematang Berangan, yang aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait isu-isu hukum keluarga yang sering mereka hadapi. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Bagian Hukum juga mengapresiasi kehadiran Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang telah berperan serta dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat di daerah tersebut.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung terciptanya kehidupan bermasyarakat yang lebih harmonis sesuai dengan nilai-nilai hukum yang berlaku.(MDH)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

