PH 17 okt

Kepenuhan Barat Mulya, 17 Oktober 2024 – Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, YM. Gita Febrita, S.H.I., M.H., menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung di Desa Kepenuhan Barat Mulya, Kecamatan Kepenuhan, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu ini telah menginjak hari ke-4 pada desa yang berbeda. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat.

PH 17 okt 2

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama menyampaikan materi mengenai Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pengadilan Agama. Beliau menjelaskan secara rinci peran Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa di bidang hukum keluarga, seperti perceraian, harta warisan, serta masalah lainnya yang menjadi kewenangannya.

 

Selain itu, Ketua juga mengulas dua layanan penting yang tersedia di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, yaitu layanan Prodeo dan Posbakum. Beliau menekankan bahwa melalui Prodeo, masyarakat yang kurang mampu dapat berperkara secara gratis di Pengadilan Agama sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan, layanan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukan, termasuk dalam proses pembuatan dokumen-dokumen hukum.

 

Masyarakat menyambut baik informasi ini, mengingat banyak yang belum memahami bagaimana prosedur Prodeo dan Posbakum dapat membantu mereka dalam mencari keadilan.(MDH)