Pangkalan Kerinci, Rabu 23 Oktober 2024

APOKAT adalah singkatan dari "Antar Produk Ke Alamat". Ini merupakan sebuah inovasi layanan yang memudahkan masyarakat yang telah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan untuk mengambil akta cerai mereka. Cukup dengan mengajukan permohonan, akta cerai akan diantar langsung ke alamat yang tertera.

Keuntungan Menggunakan Layanan APOKAT:

Lebih Praktis: Masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan dan mengantre.

Hemat Waktu: Proses pengambilan akta cerai menjadi lebih cepat dan efisien.

Hemat Biaya:
Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pergi ke pengadilan.

Bagaimana Cara Menggunakan Layanan APOKAT?

Untuk menggunakan layanan APOKAT, masyarakat yang telah memiliki putusan perkara cerai dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Petugas akan memproses permohonan tersebut dan mengirimkan akta cerai ke alamat yang tertera.

Tujuan dari Layanan APOKAT:

Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Layanan APOKAT merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Mempermudah Akses Keadilan: Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses produk hukum yang mereka butuhkan.
Mendukung Pembangunan Zona Integritas: Layanan APOKAT juga diharapkan dapat mendukung upaya Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dalam meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Informasi Tambahan:

Layanan APOKAT dilakukan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Layanan APOKAT tidak hanya berlaku untuk akta cerai, tetapi juga untuk produk hukum lainnya seperti salinan putusan.
Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan APOKAT. (Nita)