rambah2

Kepenuhan Barat Mulia, 24 Oktober 2024 – Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, YM Gita Febrita, S.H.I., M.H., berperan sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang diadakan di Desa Kepenuhan Barat Mulia, Kecamatan Kepenuhan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu dan merupakan bagian dari rangkaian penyuluhan yang hanya diselenggarakan di 10 desa terpilih dari 139 desa di seluruh Kabupaten Rokan Hulu.

rambah1

Penyuluhan kali ini merupakan agenda yang ke delapan dan dihadiri oleh narasumber dari berbagai instansi terkait, antara lain Kepolisian Resort Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Kehadiran berbagai lembaga hukum tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aspek-aspek hukum yang penting bagi kehidupan sehari-hari.

 

Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, YM Gita Febrita, menyampaikan materi terkait kedudukan, tugas, dan fungsi Pengadilan Agama, yang meliputi penanganan perkara perkawinan, waris, hingga ekonomi syariah. Topik ini mendapat perhatian besar dari masyarakat yang mengikuti kegiatan penyuluhan dengan penuh antusiasme. Warga setempat menyatakan bahwa kegiatan ini sangat membantu mereka memahami hak dan kewajiban hukum yang berlaku.

Pada sesi tanya jawab, masyarakat mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai dispensasi nikah, itsbat nikah, dan fenomena nikah siri yang masih terjadi di kalangan masyarakat setempat. YM Gita Febrita memberikan penjelasan yang mendetail mengenai syarat-syarat dan prosedur itsbat nikah serta dispensasi nikah, termasuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait dampak hukum dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat Desa Kepenuhan Barat Mulia, sekaligus memberikan pedoman hukum yang lebih jelas dalam menghadapi permasalahan terkait perkawinan dan keluarga.(MDH)