Hari kamis tanggal 16 April 2015, diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pengadilan Agama Rengat untuk tahun buku 2014 yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Rengat. Dalam kesempatan ini Bapak Ketua Pengadilan Agama Rengat, Drs. Bakir Fuadi, selaku Penasehat Koperasi menyampaikan beberapa poin penting tentang Koperasi Pengadilan Agama Rengat ini.

alt

Pembukaan Rapat RAT

Keberadaan koperasi memiliki peranan penting terutama bagi para anggota. Peran penting ini terutama terkait dengan bantuan financial ketika para anggota Koperasi di Pengadilan Agama Rengat membutuhkannya. Dalam laporan neraca, dari 36 orang anggota Koperasi, total piutang anggota per Desember 2014 sebesar Rp. 76.463.051.- hal ini menunjukkan tingginya antusias anggota Koperasi akan keberadaan Koperasi ini.

alt

Rapat RAT

Bapak Ketua Pengadilan Agama Rengat juga mengingatkan agar para Anggota Koperasi dapat menyelesaikan peminjamannya di Koperasi sebelum meninggalkan Pengadilan Agama Rengat menuju ke tempat kerja yang baru, jika ada mutasi dan promosi Pegawai dan Hakim. Hal ini agar hak-hak anggota koperasi lainnya yang memerlukan bantuan financial dari Koperasi tidak terganggu.

Acara juga diisi dengan sesi tanya jawab tentang persoalan-persoalan penting yang dihadapi Koperasi Pengadilan Agama Rengat, sehingga ke depan Koperasi Pengadilan ini lebih eksis dan dapat memberikan sumbangsih yang lebih besar lagi terhadap anggotanya.

Acarapun diakhiri dengan pembangian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Pengadilan Agama Rengat kepada para anggota, dilanjutkan dengan acara makan bersama seluruh jajaran di Pengadilan Agama Rengat. #Ditulis Oleh H. Zulfiqri, S.HI

{jcomments on}