
Dumai, 28 Oktober 2024 - Pengadilan Agama Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara dengan cara yang damai. Mediator non hakim, Ibu Irma Lenny, S.Psi., berhasil mendamaikan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 530/Pdt.G/PA.Dum/2024. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik keluarga.
Proses mediasi yang dipimpin oleh Ibu Irma Lenny berlangsung dengan penuh kehati-hatian dan empati. Dalam sesi mediasi, Ibu Irma berhasil menciptakan suasana yang kondusif, sehingga kedua belah pihak dapat saling mendengarkan dan memahami posisi masing-masing. Dengan pendekatan yang humanis, Ibu Irma mampu membantu para pihak untuk menemukan titik temu dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Ibu Irma Lenny menyatakan, "Mediasi adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan perkara cerai, karena tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak, terutama jika ada anak yang terlibat." Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perkara-perkara lainnya, bahwa penyelesaian secara damai adalah mungkin dan sangat dianjurkan.
Ketua Pengadilan Agama Dumai mengapresiasi kerja keras Ibu Irma dan tim mediasi lainnya. "Kami sangat bangga dengan pencapaian ini. Mediasi bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang kemanusiaan. Kami berharap lebih banyak perkara dapat diselesaikan dengan cara yang sama," ujarnya.
Keberhasilan mediasi ini tidak hanya memberikan solusi bagi kedua belah pihak, tetapi juga menciptakan suasana yang lebih harmonis di masyarakat. Dengan demikian, Pengadilan Agama Dumai terus berkomitmen untuk mempromosikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih baik dan lebih manusiawi.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

