Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id
Kamis 31 Oktober 2024, Ketua PTA Pekanbaru melantik dan mengambil sumpah jabatan untuk Ketua Pengadilan Agama Dumai dan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. Acara ini dilaksanakan di Aula PTA Pekanbaru dan diikuti oleh personil PTA Pekanbaru beserta tamu undangan.
Ketua PA Dumai Kelas IB yang dilantik yakni Alfiza, S.HI., MA yang sebelumnya bertugas sebagai Ketua PA Tanjung Pati Kelas IB. Pelantikan ini dilaksanakan dengan ternitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 215/KMA/SK.KP4.1.3/X/2024 tentang Promosi dan Mutasi Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama.
Dan Panitera Pengganti PTA Pekanbaru yang dilantik yakni :
- Amir Jaya, S.HI yang sebelumnya bertugas sebagai Panitera PA Tembilahan Kelas II, dan ditugaskan sebagai Panitera Pengganti pada PA Tembilahan Kelas II.
- Zahniar, SH yang sebelumnya bertugas sebagai Panitera Muda Gugatan PA Pekanbaru Kelas IA.
Pelantikan ini dilaksaakan dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1284, 1288/DJA/SK.KP4.1.3/X/2024 tentang Pengangkatan/ Pemindahan/ Penugasan Jabatan Kepaniteraan/ Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama.
Dalam pidato pelantikan, Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Zulkifli Yus, MH menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah awal untuk melaksanan tugas berikutnya ditempat yang baru. Dalam kesempatan beliau juga menyampaikan amanah dari Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Koordinasi beberapa waktu yang lalu. Bahwa kita harus selalu menjaga integritas sebagai ASN dalam menjalankan tupoksi. Tiga hal yang harus dilaksanakan yakni penguatan kualitas integritas, peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis IT dan pencapaian prestasi. Ketiga hal tersebut harus dilaksanakan secara bersinergi sehingga dapat memberikan hasil sesuai yang diharapkan.
Selururh rangkaian acara berjalan dengan tertib dan khidmat, acara di tutp dengan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan foto bersama. Selamat menjalankan tugas ditempat yang baru, semoga bertambah maju dan sukses.