Senin 18 Mei 2015, Ketua PA Rengat memanggil Hakim Ketua Majelis, Panitera/Sekretaris,Pejabat Kepaniteraan dan Pejabat Kesekretariatan dalam rangka menindaklanjuti hasil pembinaan dan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah.

Dalam kesempatan itu juga Ketua PA Rengat menekankan pentingnya ketelitian, kecermatan dan  pengetahuan  dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan kepada pejabat yang ditunjuk agar kesalahan-kesalahan dapat ditekan sedemikian kecilnya.  

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya jabatan yang rangkap yaitu Kaur Kepegawaian,Umum dan Wakil Sekretaris merangkap sebagai Jurusita Pengganti. Rangkap jabatan itu terjadi karena jumlah pegawai yang tidak sesuai dengan beban kerja. Pengadilan Agama Rengat saat ini memiliki 2(dua) orang jurusita sedangkan wilayah hukum sangat luas meliputi Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi, oleh karena kondisi tersebut maka Ketua PA Rengat berinisiatif untuk menambah personel lapangan sebagai jurusita pengganti.

Namun lebih daripada itu Ketua PA Rengat menerima instruksi dari  Hakim Tinggi Pengawas Daerah untuk membuat surat permohonan kepada Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru untuk memberikan tambahan personil di Pengadilan Agama Rengat.

{jcomments on}