alt

Suasana pada saat rapat berlangsung

Karimun, www.pa-tbkarimun.go.id

Jumat, 29 Mei 2015

Oleh: Denda Anggia, S.H.I.

Sejak jauh hari sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun menginstruksikan kepada bawahannya untuk mengadakan rapat koordinasi untuk membahas beberapa hal pokok yang berhubungan dengan kinerja pegawai serta agenda-agenda yang akan dikerjakan dikemudian hari.

Hari kamis tanggal 28 Mei 2015 merupakan waktu yang ditentukan untuk kegiatan rapat tersebut hal itu dikarenakan pada hari tersebut sedang tidak ada jadwal sidang keliling yang biasanya rutin dikerjakan setiap hari kamis.

Adapun pembahasan didalam rapat tersebut menitik beratkan pada kedisiplinan para pegawai yang harus semakin ditingkatkan baik dari Hakim hingga Honorer yang menjadi stake holder di institusi pengadilan itu sendiri.

Pembahasan mengenai peningkatkan kedisiplinan tidak terlepas dari adanya surat edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor W4-A/799/PS.00/V/2015 tertanggal 19 mei 2015 dimana surat tersebut merupakan hasil temuan dari sidak yang dilakukan PTA Pekanbaru ke Kantor-kantor Pengadilan Agama yang menjadi wilayah yuridiksi hukum PTA Pekanbaru tersebut.

Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan KPTA di dalam surat tersebut yakni mengenai peningkatan disiplin pegawai yang harus sesuai aturan, setiap Pimpinan Pengadilan Agama harus bertanggung jawab mengawasi jalannya penerapan disiplin, hingga kewajiban pimpinan untuk memberikan sanksi bagi bawahannya yang melanggar aturan kedisiplinan yang sudah ditentukan.

Untuk itulah guna menindaklanjuti surat edaran tersebut KPA Tanjung Balai Karimun selama rapat berlangsung begitu mewanti-wanti para bawahannya untuk senantiasa menjungjung tinggi kedisiplinan dalam bekerja, salah satu cara yang beliau gunakan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai adalah menggalakan kembali absensi kontrol yang selama ini sudah berjalan, “absensi kontrol harus senantiasa diisi sesuai dengan waktu yang tertera dalam absensi kontrol tersebut”, ucap beliau.

Selain itu beliau juga membahas mengenai pengajuan cuti tahunan pegawai yang akan diambil pada saat lebaran, mengenai hal tersebut beliau memberikan arahan bahwa salah satu aturan dasar memberi cuti tahunan pada saat lebaran tidak boleh lebih 5% dari jumlah pegawai yang ada, dan setelah dikalkulasikan Pegawai PA Tanjung Balai Karimun yang boleh mengambil cuti tahunan pada saat lebaran adalah dua orang. Untuk itulah ketua meminta legowo kepada para pegawai yang akan mengajukan cuti namun tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan, “semua orang memiliki hak untuk mendapatkan cuti namun kita juga harus berpedoman pada aturan mengenai pemberian cuti tersebut”, tegasnya.

Agenda Menyambut Ramadhan

Selain membahas kedispilinan pegawai beliau juga membahas mengenai kegiatan rutin tahunan untuk menyambut Ramdhan yakni berlibur bersama ke tempat pariwisata yang sudah ditentukan. Dalam agenda pembahasan tersebut disepakati bahwa untuk refreshing bersama para Hakim, Pegawai hingga Honorer PA Tanjung Balai Karimun akan pergi ke pantai pongkar, pantai pasir putih yang berhadapan langsung dengan Negeri Jiran, adapun waktu kegiatan tersebut rencanaya akan dilaksanakan pada hari minggu tanggal 7 Juni 2015 Pukul 08.00 WIB.

Untuk lancarnya kegiatan tersdebut Tim Panitia acarapun langsung disusun dimana Nuzul Lubis, S.H.I, M.H, bertindak langsung sebagai kordinator acara tersebut. Salah satu tugas yang diemban dari Tim yang terpilih adalah merencanakan mengenai rangkaian acara yang akan dilaksankan selama kegiatan liburan berlangsung.

{jcomments on}