alt

Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id

Pengadilan Agama Bengkalis bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Siak serta Kementerian Agama Kabupaten Siak melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015.

Kabupaten Siak merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis yang sampai saat ini belum mempunyai Kantor Pengadilan Agama sehingga sampai sekarang masih masuk wilayah yurisdiksi hukum Pengadilan Agama Bengkalis.

Acara pembukaan sidang itsbat terpadu tersebut dihadiri oleh Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si. beserta jajarannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Drs. Zainal Aripin, SH. M.Hum. beserta jajarannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak Drs. H. Muharom beserta jajarannya dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Siak Rakhmansyah, SH. beserta jajarannya serta para tamu undangan yang lain.

Tim dari Pengadilan Agama Bengkalis yang ikut dalam sidang itsbat nikah terpadu ini terdiri dari seluruh Hakim dan Panitera/Panitera Pengganti serta satu orang operator komputer. Sidang dilaksanakan dengan sistem Hakim Tunggal sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu.

Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu tersebut dilaksanakan di aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Ada 29 pasutri (pasangan suami isteri) yang terdaftar mengikuti sidang, 28 pasutri perkaranya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Agama Bengkalis sedangkan 1 pasutri perkaranya gugur karena tidak menghadiri sidang. Masing-masing Hakim Tunggal menyidangkan sekitar 5 perkara itsbat nikah.

alt

Sesaat setelah perkaranya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Agama Bengkalis, semua pasutri yang mengikuti sidang itsbat terpadu pada hari itu juga langsung mendapatkan buku Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Kandis kemudian pada hari itu juga langsung mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak mereka yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Siak. Beberapa buku Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran bahkan diserahkan langsung oleh Bupati Siak kepada beberapa pasutri yang perkaranya telah dikabulkan.

alt

Tampak raut muka bahagia dari semua pasutri yang mengikuti sidang itsbat terpadu setelah perkaranya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Agama Bengkalis, apalagi pada hari itu juga mereka semua langsung mendapatkan buku Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak mereka, karena sebelumnya banyak diantara pasutri tersebut selama puluhan tahun mereka berumah tangga namun tidak mempunyai buku Kutipan Akta Nikah dan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak mereka.

Setelah sukses dilaksanakan di Kecamatan Kandis, pada tahun ini juga rencananya sidang itsbat nikah terpadu akan dilaksanakan di beberapa Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Siak.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

{jcomments on}