
Saat Ketua Pengadilan Agama Batam KelasI B(Drs.H.Nuheri, MH),
Menyampaikan sambutan sebelum teraweh bersama.
Batam || www. pa-batam.net
Ketua Pengadilan Agama Batam, Drs. H. Nuheri, SH., MH, tahun ini mengagendakan, awal ramdahan (17/06/2015) mengadakan teraweh bersama, di musholla Al Mahkmah, yaang terletak samping kantor Pengadilan Agama Batam.
“Tahun ini saya agendakan menyambut rmadhan kita awali teraweh bersama” ungkap ketua yang inerjek ini.
Teraweh beresama diikuti oleh, Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera/Sekretaris, karyawan/dan karyawati, serta seluruh keluaarga besar Pengadilan Agama Batam;
Diawali dengan makan bersama, kemudian tepat pukul 19.28 WIB, Muazzin Ahmad Nabawi pun mengumandangkan azan, sebagai pertanda masuknya waktu sholat isya.
Yang bertindak sebagai iman Isya dan Iman teraweh, langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Batam, penceramah Buya Drs. H. Mukhlis ( Hakim PA Batam), dengan pembaca doa Drs. Salbi, MH, ujar protokol Azimul, SH (Wasek PA Batam).

Saat ustaz H. Mukhis menyampaikan ceramahnya
Dalam sambutannya, KPA Batam mengajak kepada keluarga besar PA Batam untuk meningkatkan amaliyah- amaliyah Ramadhan;
“Mumentum Ramadhan tahun ini, mari kita tingkatkan amal ibadah kita” pinta orang nomor satu di PA Batam ini, beliau juga mengajak untuk menjaga kekompakan, kebersamaan, dan meramaikan musholla, dengan sholat lima waktu, sholat sunat teraweh berjamah, dan tadarrus setiap malamnya;
Dalam sambutannya, Ketua juga sempat menyetir sebuah hadits, bahwa orang yang gembira dengan kedatangan bulan suci Ramadhan, Allah haramkan jasadnya dari api neraka;
Gembira dalam arti mempesiapkan diri dengan sebaik-baiknya, baik mental maupun pisik, untuk melaksanakan puasa, dan amaliyah-amaliyah ramadhan.

Tanpak dengan seksama, para jamaah dengan khusu mendengarkan ceramah
Usai sambutan Ketua, dilanjutkan ceramah agama, salah seorang hakim senior, dalam uraiannya beliau menyingung tentang Islam yang dibangun atas lima dasar, yang dikenal dengan rukun Islam, dan dari yang lima dasar ada tiga lagi yang dangat mendasar” ujar ayah Mukhlis dengan gaya khasnya (panggilan akrab kesaharian).
Dengan dalil-dail hadits yang dipaparkan oleh penceramah, tiga yang sangat mendasar itu, apabila salah satu ditinggalkan, maka dia dikatakan sudah keluar dari Islam;
Tiga yang medasar itu adalah dua kalimat shadat, mendirikan sholat dan puasa di bulan Ramdahan, adapun dua yang lainnya zakat dan haji, itu ada ketentuan khusus yang mengaturnya, ujar dai kondang asal kota Dumai ini dalam pemaparannya.
Dicontohkan oleh ustaz ada orang rajin puasa, tetapi sholat tidak dikerjakan, ini sama seperti orang pakai baju tetapi tidak pakai celana, demikian juga sebaliknya, “pungkas ustaz yang tampak sekali penyampaiannya yang sistmtis;

Diakhir uraiannya, ustaz yang juga jago bermain tenis ini, berharap mumen ibadah puasa dapat meningkatkan kebersamaan dan kekompakan;
“mudah-mudahan dengan puasa tahun ini, kebersamaaan, kekompakan kita semakin bagus’ harap ustaz diakhir pemaparanya.
Kemudin dilanjutkan sholat teraweh bersama, yang diimami oleh KPA Batam Drs. H. Nuheri, SH., MH, dan ditutup dengan salam-salaman, saling memaafkan, yang diikuti dengan lantunan sholawat badar;
Semoga kedepan di Pengadilan Agama Batam lebih terjalin kekompakan dan kebersamaan.....
(Tim Redaksi PA Batam)
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

