alt

Prosesi Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pengarahan KPA Tanjung Balai Karimun

www.pa-tbkarimun.go.id

Kamis, 11 Juni 2015

Oleh: Denda Anggia, S.H.I

Salah satu konsekuensi menjadi seorang PNS Mahkamah Agung hususnya yang memangku jabatan adalah harus siap manakala mendapat surat keputusan perotasian jabatan, baik itu didalam interen instansi maupun instansi lain yang sama-sama satu ruang lingkup badan peradilan tertentu.

Hal inilah yang harus dialami oleh Drs. Nasaruddin dan juga H. Mahmud Sahroni Hs, BA.,S.H., dimana H. Mahmud Sahroni Hs, BA.,S.H.  yang sebelumnya Panmud Hukum PA Tanjung Balai Karimun harus dipindahkan ke PA Natuna menjadi Wakil Panitera sementara Drs. Nasarudin dipindahkan ke PA Tanjung Balai Karimun untuk menjadi Panmud Hukum yang sebelumnya merupakan Wakil Panitera di PA Natuna.

Pelantikan Pak Nas, panggilan Drs. Nasarudin, menjadi Panmud Hukum PA Tanjung Balai Karimun dilakukan pada hari Kamis, 11 Juni 2015, acara tersebut berjalan begitu hidmat dan lancar, bertempat di ruang sidang pertama PA Tanjung Balai Karimun Pak Nas mengucap janji atau sumpah dalam memangku jabatan yang akan diembannya yang disaksikan oleh para Pegawai PA Tanjung Balai Karimun.

Dalam kesempatan itu pula Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun memberikan arahan yang banyak membahas mengenai peningkatan kinerja pegawai hususnya Panmud Hukum  yang baru. Menurutnya, dikarenakan saat ini baru memangku jabatan Panmud Hukum jika terdapat beberapa permasalahan yang tidak mampu diatasi sendiri maka harus sering banyak berkomunikasi dengan orang yang dirasa memiliki kompetensi mengenai permasalahan tersebut,  hal itu diakeranakan “inti dari organisasi adalah komunikasi dan kerja sama” tegas beliau. Selain itu juga KPA meminta kepada Pak Nas, untuk senantiasa mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan bidang pekerjaan Pak Nas itu sendiri, “jika ada kemauan untuk mengolah diri  sendiri (belajar) maka akan ada kemampuan dalam bekerja”, ucap beliau.

alt

Foto Bersama Selepas Acara Pelantikan

Dalam riwayat pekerjaan Pak Nas sebenarnya PA Tanjung Balai Karimun bukanlah hal yang asing baginya, hal tersebut dikarenakan pertama kali ditempatkan menjadi PNS pada tahun 2002 silam Pak Nas ditempatkan menjadi staf kepegawaian di PA Tanjung Balai Karimun dan juga menjadi Jurusita Pengganti, seiring berjalannya waktu ketika ada lowongan menjadi calon panitera pengganti beliau kemudian mendaftarkan diri dan ikut seleksi pada tahun 2007 setelah lulus dari seleksi tersebut Pak Nas kemudian ditempatkan menjadi Calon Panitera atau Panitera Pengganti di PA Natuna,  lalu naik jabatan menjadi Panmud Gugatan dan juga Wakil Panitera.

Kini Pak Nas kembali ke Tanjung Balai Karimun untuk menjadi Panmud Hukum dan kembali berkumpul dengan keluarga besarnya yang sejak tahun 2009 jarang berkumpul karena jarak yang cukup jauh dari Satker sebelumnya, PA Natuna. Jabatan Panmud Hukum yang kini diemban oleh Drs. Nasaruddin didasari pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1024/DJA/KP.04.6/SK/4/2015 tertanggal 1 April 2015 yang ditandatangani langsung oleh Drs. H. Abd. Manaf, M.H. selaku Dirjen Badilag.

{jcomments on}