Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, tanggal 9 Juni 2015 menyampaikan hasil Pembinaan Sekretaris Mahkamah Agung RI pada tanggal 1 Juni 2015 di Pekanbaru kepada Wakil Ketua, Hakim, Pansek, dan Pejabat Struktural dan Fungsional serta staf dan seluruh tenaga kontrak Pengadilan Agama Tanjungpinang
Antara lain tentang Sistem Informasi Penulusuran Perkara ( SIPP) yang dimaksud belum putus suatu perkara :
1. Data perkara benar-benar belum putus dan belum minutasi.
2. Data perkara sudah putus, namun belum minutasi, maka SIPP menyatakan bahwa perkara tersebut belum putus karena administarasi perkara belum selesai.
3. Data manual sudah putus dan sudah minutasi tetapi data pencatatan ke SIPP,belum dilaksanakan, maka dinyatakan tidak putus
Untuk itu kepada seluruh Hakim, Panitera, Panmud dan Jurusita/Jurusita Pengganti serta petugas Meja I, II, dan III, benar-benar memamfaatkan Siadpa dengan baik, jangan lupa habis sidang langsung dikerjakan tanggal putusan, jenis putusan dan amar putusan serta tanggal minutasi, sebab kalau itu tidak diselesaikan dianggap sistim belum putus.
Dalam kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, mmembuat tim penyelesaian Hasil Pembinaan/Pengawasan Hakim Tinggi PTA Pekanbaru, Kordinator Wakil Ketua, sedangkan Ketua Dra. Hj. Yulismar dan disepakati sudah dikirim ke PTA Pekanbaru tanggal 1 Juli 2015.
Juga dalam kesempatan itu Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang menunjuk tim revisi SOP Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Kordinator Wakil Ketua, Ketua Drs. Ramdan, direncanakan selesai tanggal 26 Juni 2015.
Kemudian Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang mengucapkan selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1436 H, semoga seluruh Pegawai dan keluarga sehat dalam melaksanakan ibadah puasa Amin Ya Allah.
{jcomments on}