Di hari ke sembilan belas bulan suci Ramadhan tanggal 19 Ramadhan 1436 H bertepatan dengan tanggal 6 Juli 2015 Koperasi Pengadilan Agama Rengat membagikan sebagian SHU(sisa hasil usaha) kepada seluruh Keluarga Besar Pengadilan Agama Rengat baik anggota maupun yang tidak menjadi anggota Koperasi.

Bapak H. Mustaming, S.Sos sebagai Ketua Koperasi dan Ibu Maini Asniar, SHI sebagai Bendahara Koperasi Pengadilan Agama Rengat, saat diwawancarai kru jurnalistik Web PA Rengat menyatakan sangat bersyukur kepada Allah Swt atas berkah yang diberikan.

Pembagian sebagia sisa SHU ini disambut bahagia oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Rengat. Mereka berharap agar Koperasi semakin maju dan semakin sejahtera sehingga dapat lebih membantu bagi yang membutuhkan, baik pinjaman, jasa, dan bantuan lainnya.

{jcomments on}