
Pasir Pengaraian – Mengawali tahun 2025, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian mencatat prestasi dengan berhasil memediasi sebuah perkara waris. Perkara dengan Nomor 879/Pdt.G/2024/PA.Ppg ini berakhir dengan kesepakatan damai berkat peran aktif mediator, YM. Sahril, S.H.I., M.H. Mediasi tersebut dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2024.
Mediasi berlangsung dengan suasana yang kondusif, di mana para pihak yang bersengketa akhirnya mencapai titik temu dan menyepakati solusi damai atas permasalahan waris yang dihadapi. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran mediasi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa di luar proses litigasi yang panjang.

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai oleh Gita Febrita, S.H.I., M.H., dengan Hakim Anggota I Liza, S.Sy., dan Hakim Anggota II Rizkia Fina Mirzana, S.H.I. Peran serta majelis hakim dalam memandu proses hukum juga memberikan kontribusi signifikan terhadap tercapainya kesepakatan damai.
Dalam keterangannya, YM. Sahril, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan wujud nyata upaya Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam mendukung penyelesaian sengketa secara kekeluargaan. “Kami sangat mengapresiasi kerja sama para pihak yang bersedia membuka hati dan pikiran untuk menyelesaikan sengketa secara damai,” ujarnya.
Keberhasilan ini menjadi awal yang baik bagi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian di tahun 2025, sekaligus mencerminkan komitmen lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, mediasi ini juga diharapkan menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa lain di masa mendatang.(MDH)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

