alt

Tanjungpinang 3-8-15, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang (Drs H. Amir Hamzah, SH,)  melantik Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tanjungpinang Fatimah Ali, SH,. MH, mutasi dari Pengadilan Agama Rantau Prapatkelas II Propinsi Sumatera Utara.

Pelantikan dihadiri Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Sturuktural dan Fungsional, Pegawai, danTenaga Kontrak serta dihadiri suami Fatimah Ali, SH,. MH, Bapak Zulfadli, SH,.MH Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang kelas I A.

Dalam kesempatan itu Ketua PA Tanjungpinang menyampaikan kepada Panitera Pengganti yang baru dilantik dan seluruh yang hadir, selamat atas dilantiknya menjadi Panitera Pengganti, semoga dikota Gurindam Tanjungpinang sehat dan bersemangat melaksanakan tugas dan kami yakin dari pengalaman ibu di beberapa PA( Kabanjahe, Monokowari, Padangsidimpuan dan Rantaup rapat) akan banyak membantu tugas di Pengadilan Agama Tanjungpinang, memang perkara di PA TPI tidak banyak hanya sekitar 1.100 perkara pertahun.

Kemudian Ketua PA.TPI berpesan kepada hakim, agar berpeprilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjungjung tinggi harga diri, berdisplin tinggi, berprlaku rendah diri, bersikap professional, dan khusus kepada seluruh ASN, baca ulang kode etik ASN, kode etik Panitera Pengganti, kode etik jurusita/ jurusita Pengganti. Dan jangan lupa  “MENGHARAP YANG SEDIKIT LUPA YANG BANYAK” artinya menerima imbalan dari para pihak sedikit, akhirnya gaji yang banyak hilang, ditutup dengan do’a oleh H. Jumri, S.Ag, diakhiri ucapan selamat pada panitera pengganti yang baru dilantik.

{jcomments on}