
Pihak Berperkara Cerai Gugat Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru Nomor 27/Pdt.G/2025/PA.Pbr telah malaksanakan mediasi dengan menunjuk Mediator non Hakim yakni Drs. M. Nasir AS, S.H. Alhamdulillah dengan mediasi yang alot dan sungguh-sungguh, Mediator berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa rumah tangga tersebut. Terimakasih, atas usaha Mediator atas usaha mendamaikan pihak yang bersengketa di PA Pekanbaru. Semoga Penggugat dan Tergugat dapat mengintrospeksi diri dan kembali merajut kasih dalam bahtera rumah tangga.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

