mediasi22jan

Pasir Pengaraian – Perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian pada 6 Januari 2025 berhasil mencapai kesepakatan melalui proses mediasi. Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non-hakim, Thomas Febrian, S.H., M.H., di ruang mediasi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian pada Rabu, 22 Januari 2025.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah, yang diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi para pihak tanpa harus melanjutkan proses persidangan. Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus mendorong pemanfaatan mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara yang lebih cepat, efisien, dan mengedepankan prinsip keadilan serta perdamaian.(MDH)