Dumai, 24 Januari 2025 – Pengadilan Agama Dumai kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara secara damai. Kali ini, Mediator Non Hakim, Bapak Syahrizal, berhasil mendamaikan para pihak dalam sebuah perkara perceraian yang sebelumnya hampir berujung pada putusan cerai.

Mediasi Sebagai Solusi Terbaik

Dalam proses peradilan agama, mediasi merupakan salah satu tahapan penting yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak dalam mencari jalan damai, tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap persidangan yang lebih lanjut. Dengan kemampuan komunikasi yang baik serta pendekatan persuasif, Bapak Syahrizal berhasil memberikan pemahaman kepada pasangan yang bersengketa mengenai dampak perceraian serta pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga.

"Kami selalu mengupayakan jalan terbaik bagi para pihak. Jika masih ada kemungkinan untuk berdamai dan memperbaiki hubungan, maka mediasi adalah solusi yang paling diutamakan. Perceraian adalah jalan terakhir, bukan pilihan pertama," ujar Bapak Syahrizal.

Komitmen PA Dumai dalam Penyelesaian Perkara Secara Damai

Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa Pengadilan Agama Dumai terus berkomitmen dalam mengutamakan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mediasi yang sukses ini tidak hanya menghindarkan keluarga dari perpecahan, tetapi juga mencerminkan efektivitas peran mediator non hakim dalam membantu masyarakat menemukan solusi terbaik untuk permasalahan rumah tangga mereka.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur damai, mengedepankan musyawarah, dan menjaga ketahanan keluarga di tengah tantangan kehidupan modern.