
Para narasumber penyuluhan hukum di Kecamatan Kuala Kampar
Pangkalan Kerinci |www.papangkalankerinci.co.id
Pada esok harinya Rabu tanggal 12 Agustus 2015 Ketua PA Pangkalan Kerinci kembali menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum di Kecamatan Kuala Kampar yang juga dihadiri oleh polisi, jaksa dan Pengadilan Negeri. Bertempat di Kantor Camat Kuala Kampar acara penyuluhan diadakan dan dihadiri oleh pemuka masyarakat dan masyarakat setempat;
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Camat Kuala Kampar yang menyampaikan pesan dari Bupati Pelalawan bahwa penyuluhan hukum ini adalah kegiatan mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Diharapkan penyuluhan hukum ini mewujudkan masyarakat yang tahu atas hukum dan sadar akan hukum dalam kehidupan sehari-hari;
Penyuluhan tersebut dimulai pemaparan dari pihak Polres Pelalawan yang menyampaikan tentang narkoba dan bahaya narkoba. Kemudian penyampaian dari Kejaksaan Negeri mengenai penyelidikan suatu kasus sampai kepada pengalihan perkara ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya dari Pengadilan Negeri menyampaikan bagaimana berperkara di Pengadilan Negeri;

Ketua PA Pangkalan Kerinci, Dra. Emaneli menyampaikan tentang perkawinan dan kewenangan Pengadilan Agama
Pada kesempatan terakhir disampaikan oleh Ketua PA Pangkalan Kerinci yang memaparkan mengenai kewenangan Pengadilan Agama. “Pengadilan Agama bukan kantor cerai sebab kewenangan Pengadilan Agama tidak hanya untuk bercerai tetapi berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tugas dan kewenangan Pengadilan Agama yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, harta, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari'ah. Oleh karena itu Pengadilan Agama itu bukan tempat bercerai saja”, ungkap beliau;
Pengangkatan anak juga merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan (Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam);

Selanjutnya acara ditutup dengan sesi pertanyaan dari masyarakat terhadap materi yang telah disampaikan oleh para narasumber. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab satu persatu oleh para narasumber. Masyarakat sangat antusias dalam penyuluhan hukum tersebut, apalagi berkaitan dengan materi yang disampaikan dari Pengadilan Agama. Semoga acara ini bermanfaat dan berguna bagi masyarakat untuk ke depannya lebih taat hukum dan sadar hukum. Aamiin; (Tim redaksi/IT)
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

