
Tanjungpinang, 15 Agustus 2015
Keluarga besar Pengadilan Agama Tanjungpinang melaksanakan arisan keluarga yang dirangkaikan dengan Halal bi halal di rumah Ibu Hj Yulismar Hakim Pengadilan Agama Tanjungpinang.

Yang memberikan tausiah Ustadz Drs. H. Ali Usman Alnas dari Medan ( orangtua dari Fatimah Ali, SH,MH, PP PA-Tanjungpinang, dalam tausiahnya mengatakan bahwa halal bi halal itu sangat baik karena kesibukan masing-masing tidak sempat berkunjung rumah kerumah, yang paling utama tujuan halal bi halal adalah saling memaafkan antara satu sama lain, karena sebagai manusia tidak luput dari segala kekurangan dan kesalahan, apalagi dalam ajaran agama islam dianjurkan memaafkan kesalahan orang yang menyakiti hati kita, bahkan disuruh untuk mendoakan diampuni segala dosa yang menyakiti hati kita, sekali gus ditutup dengan do’a oleh Ustadz Drs. H. Ali Usman Alnas.

Selanjutnya sepatah kata dari Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Drs H. Amir Hamzah, SH, mengatakan marilah kita saling memaafkan satu sama lain karena sangat diajurkan agama, melaksanakan silaturrahmi memanjangkan umur, serta menambah rizki.
{jcomments on}

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

