
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Kamis, 13 Februari 2025, Semoga Inovasi Unggulan Pelayanan PA Selatpanjang "MELEKAT" (Melayani Lebih Dekat) dapat melekat di hati Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada hari ini Tim Inovasi MELEKAT memberikan pelayanan bagi masyarakat di Pulau Merbau, salah satu inovasi unggulan PA Selatpanjang tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Semukut. Dalam kegiatan tersebut terdapat 5 Layanan yang diberikan oleh PA Selatpanjang yaitu Konsultasi Hukum, Pendaftaran Perkara, Persidangan, Pengembalian Sisa Panjar, Pengambilan Produk Pengadilan. Sidang Keliling ini bertujuan untuk memberikan aksesibilitas yang lebih baik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari pusat kota atau jauh dari tempat berkedudukannya suatu pengadilan.

Dalam pelaksanaan Sidang Keliling, Hakim, Hakim Mediator, Panitera Pengganti dan Petugas Administrator, dengan membawa perangkat sidang akan mendatangi lokasi dimana Sidkel akan digelar. Sidang Keliling dilakukan secara berkala atau dalam jadwal tertentu, dan diumumkan sebelumnya kepada masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Pada kali ini PA Selatpanjang memberikan layanan salah satunya yaitu sidang keliling, Pada Hari ini Perdana Sidang pertama di Kabupaten Kepulauan Meranti, Ketua PA Selatpanjang H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H. M.H., sekaligus Ketua Majelis Sidang Keliling langsung memimpin tim yang berangkat ke Rangsang Pesisir yang ber-anggotakan Novendri Eka Saputra, S.H., M.H., Ubed Bagus Razali, S.H.I., dan Panitera Pengganti Dwi Nopmiyani, S.Ag. serta Anggota PTSP Keliling Eka Siswanto, A.Md ikut serta dalam tim MELEKAT kali ini.

Tepat Jam 08.00 WIB seluruh Tim MELEKAT berangkat dari Kantor PA Selatpanjang ke tempat lokasi Sidang Keliling Perjalanan ditempuh lebih kurang 1 jam 30 menit perjalanan menuju Pulau Merbau. Tim MELEKAT Pengadilan Agama Selatpanjang sangat bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. tim tetap menunjukkan etos kerja yang tinggi demi menjalankan tugasnya memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan. Sidang Keliling tersebut melibatkan semua proses dan tahapan sidang yang sama seperti yang dilakukan di Gedung Pengadilan. Ini termasuk pemeriksaan perkara, mendengaran keterangan para pihak, pembuktian, pembacaan putusan, dan tindak lanjut administratif lainnya.

Pihak yang terlibat dalam sidang, seperti Penggugat, Tergugat, Saksi, dan Pengacara, akan diminta hadir di lokasi Sidang Keliling tersebut. Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Selong kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Selong. Dengan adanya sidang keliling semoga dapat membantu masyarakat pencari keadilan dengan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sesuai Pasal 14 Perma No. 1 Tahun 2014. Persidangan berjalan dengan lancar tanpa hambatan. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selatpanjang)__***.
Berita selengkapnya silahkan klik tautan link : website PA Selatpanjang https://pa-selatpanjang.go.id/id/, Facebook PA Selatpanjang https://www.facebook.com/pengadilanagamaselatpanjang, Instagram PA Selatpanjang https://www.instagram.com/pa_selatpanjang/ atau Twitter PA Selatpanjang https://x.com/pa_selatpanjang untuk melihat berita lainnya.
@kemenpanrb
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilagmari
@ptapekanbaru
#mahkamahagungunggul
#badilagexcellent
#ptapekanbaruluarbiasa
#paselatpanjangsmart

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

