Pasir Pengaraian – Mediasi perkara Cerai Talak yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian pada 17 Januari 2025 berhasil sebagian. Mediasi berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025, di ruang mediasi dengan dipimpin oleh mediator non-hakim, Thomas Febrian, S.H., M.H.

 

Perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim dengan Hakim Tunggal, YM. Gustomo Try Budiharjo, S.H.I., M.H. Meski belum mencapai kesepakatan penuh, hasil mediasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi para pihak dalam menyelesaikan perkara secara lebih damai dan adil.(MDH)