alt

Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Batang Gansal

Salah Satu problema yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu adalah masih banyaknya keluarga yang tidak memiliki Buku Nikah yang menjadi landasan Hukum atas keabsahan perkawinan mereka. Kabupaten yang beribukota Rengat ini, memang memiliki wilayah yang sangat luas, bahkan meski sudah dimekarkan dengan berdirinya Kabupaten Kuantan Singingi. Hal inilah yang menjadi salah satu sebab pernikahan siri masih terjadi, yaitu keterbatasan akses Penduduk dari mencapai KUA setempat yang dipandang sangat jauh jaraknya. Melihat permasalahan ini, Pemda Indragiri Hulu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memprakarsai program Itsbat Nikah yang dibiayai DIPA Pemerintah Daerah untuk pasangan keluarga yang tidak mampu.

alt

Dalam persidangan

Di mulai hari Senin tanggal 24 Agustus 2015, berangkatlah dua Majelis, ke Daerah Kecamatan Batang Gansal, sebuah kecamatan dengan jarak tempuh 4 jam perjalanan PP. Majelis tersebut diketuai oleh Baginda, S.Ag., dengan beranggotakan Syamdarma Futri, S.Ag., dan Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag., sebagai Hakim Anggota majelis dengan dibantu H. Muhammad Tamir, A.Md, SH, sebagai Panitera. Persidangan pertama menyelesaikan 12 perkara. Dan Mejelis kedua yang diketuai Tibyani, S.Ag.MH, dengan Mhd. Taufik, S.HI., dan Nidaul Husni, S.HI., sebagai Hakim Anggota, dan dibantu Fitra Dewi, S.Ag, sebagai Panitera Pengganti. Kedua majelis menyelesaikan masing-masing 12 dan 23 perkara.

Direncanakan sidang keliling ini akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015. Sidang tersebut akan dilaksanakan dengan jumlah perkara sebanyak 30 perkara Isbat Nikah.

{jcomments on}