Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

Kamis, 13 Februari 2025 bertempat di Aula Kantor Camat Tualang, Kabupaten Siak Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura kembali memperoleh keberhasilan dalam penyelesaian sengketa harta Bersama melalui proses mediasi. Adapun yang menjadi mediator dalam perkara ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura A. Wafi., S.H.I., M.H.

Penyelesaian gugatan harta bersama dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2025/PA.Sak ini tidaklah mudah, akan tetapi berkat kepiawaian dan bantuan dari Mediator yang dalam beberapa tahun terakhir ini selalu mencapai keberhasilan, kedua belah pihak memilih sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Keberhasilan penyelesaian sengketa melalui mediasi menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura untuk menyukseskan salah satu Program Prioritas Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Tahun 2025 yakni optimalisasi keberhasilan mediasi sebagai sarana pelayanan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa. (Kie)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

